Cuka Buatan: Apakah itu Najis?
8 Agu 2026, 23.03

Di dalam mazhab Syafi'i, cuka yang dihasilkan dengan menambahkan sesuatu ke dalamnya dianggap tidak halal untuk dikonsumsi. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah bagian pakaian yang terkena cuka seperti itu juga menjadi najis?
Jawaban
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda atas keinginan Anda untuk mencari petunjuk.
Cuka yang dihasilkan dengan penambahan bahan tambahan dianggap najis. Jika cuka seperti itu mengenai pakaian, maka bagian pakaian yang terkena cuka itu juga dianggap najis.
Konteks Umum
Dalam mazhab Syafi'i, terdapat aturan yang jelas tentang apa yang dianggap najis dan apa yang tidak. Najis adalah sesuatu yang dianggap tidak suci dan dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah.
Cuka yang dihasilkan dengan penambahan bahan tambahan dianggap najis karena proses pembuatannya yang tidak sesuai dengan standar kehalalan dalam Islam. Oleh karena itu, cuka seperti itu tidak boleh dikonsumsi dan dapat menyebabkan najis jika mengenai pakaian atau benda lainnya.
Pelajaran dan Refleksi
Hal ini mengingatkan kita tentang pentingnya memahami dan mengikuti aturan kehalalan dalam Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa apa yang kita konsumsi dan gunakan adalah halal dan suci.
Oleh karena itu, kita harus selalu mencari pengetahuan dan petunjuk dari ulama dan ahli agama yang terpercaya. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan kita terhadap aturan kehalalan dalam Islam.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



