Dilema Pajak Judi Online: Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Umat
20 Sep 2026, 11.07

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pembaca setia SantriOnline News. Sebuah isu hangat kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam: wacana pengenaan pajak terhadap praktik judi online. Diskusi ini mencuat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan tersebut, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang syariah.
Sebagai jurnalis Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah, kami merasa perlu untuk menyoroti isu ini dengan cermat, lugas, dan informatif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai posisi Islam terhadap judi, serta bagaimana kita sebagai umat harus menyikapi kebijakan yang berpotensi bersinggungan dengan prinsip-prinsip agama.
Wacana Pajak Judi Online dan Reaksi Publik
Wacana pengenaan pajak terhadap judi online ini pertama kali digaungkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Bapak Budi Arie Setiadi. Melansir dari laporan CNN Indonesia, usulan ini muncul di tengah gencar-gencarnya pemerintah melakukan upaya pembasmian praktik judi online yang telah merusak sendi-sendi ekonomi dan moral masyarakat. Ide ini, tentu saja, langsung memicu beragam reaksi, baik dari kalangan masyarakat umum, praktisi hukum, hingga tokoh agama.
Dari perspektif syariah, judi (maisir) adalah aktivitas yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini termaktub jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad ﷺ, karena dampak negatifnya yang sangat besar bagi individu maupun tatanan sosial. Oleh karena itu, munculnya wacana pajak atas aktivitas yang diharamkan ini menjadi sebuah dilema besar yang memerlukan kajian mendalam.
Pertanyaan fundamental yang mengemuka adalah: apakah memungut pajak dari sesuatu yang haram secara syariah dapat melegitimasi atau bahkan memberikan pengakuan terhadap praktik tersebut? Dan bagaimana Islam memandang harta yang diperoleh dari sumber yang tidak halal, sekalipun melalui mekanisme perpajakan negara?
Judi dalam Perspektif Syariah Islam
Islam memiliki prinsip yang sangat jelas mengenai sumber-sumber rezeki dan harta. Segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi, penipuan, dan pengambilan harta orang lain secara batil, termasuk judi, dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang secara tegas mengharamkan khamar (minuman keras), judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, serta menyebutnya sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat bahwa harta yang diperoleh dari judi adalah harta haram. Harta haram tidak membawa keberkahan dan tidak boleh digunakan untuk kemaslahatan, bahkan jika disumbangkan. Konsep ini penting untuk dipahami, karena menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang aktivitas judi itu sendiri, tetapi juga segala bentuk hasil yang didapat darinya.
Dalam konteks kenegaraan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kemaslahatan rakyatnya (mashlahah mursalah) dan menjauhkan mereka dari segala bentuk kemudaratan. Judi online adalah salah satu bentuk kemudaratan yang nyata, merusak ekonomi keluarga, memicu kejahatan, dan melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online adalah langkah yang patut didukung dan sejalan dengan tujuan syariah.
Pelajaran, Adab, dan Refleksi Aswaja
Sebagai umat Islam, khususnya para santri dan generasi muda, kita diajarkan untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan kebijakan publik. Wacana pajak judi online ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kehalalan rezeki dan menjauhi segala bentuk transaksi yang syubhat (meragukan) atau haram.
Dari sudut pandang Ahlus Sunnah wal Jamaah, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai agama dan membawa kemaslahatan hakiki bagi umat, bukan hanya kemaslahatan sesaat yang didasari pertimbangan pragmatis semata. Pemerintah, sebagai pemegang amanah, diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya efektif dalam memberantas judi online, tetapi juga konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan moralitas Islam.
Mari kita terus memperkaya wawasan keislaman dan memahami berbagai isu kontemporer dari perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah. Untuk terus belajar dan mencari informasi yang sahih, salah satunya melalui portal SantriOnline. Dengan ilmu dan adab yang baik, kita dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik, berlandaskan nilai-nilai luhur agama.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua untuk selalu berada di jalan kebenaran, menjauhi segala bentuk kemaksiatan, dan senantiasa diberi kekuatan untuk menjaga kemaslahatan umat. Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thoriq.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



