Hukum Menikahi Saudara Sesusuan: Memahami Batasan Mahram dalam Islam

4 Jul 2026, 23.06

Thumbnail Hukum Menikahi Saudara Sesusuan: Memahami Batasan Mahram dalam Islam

Kehidupan manusia senantiasa diwarnai oleh berbagai ujian, baik yang bersifat fisik maupun emosional. Salah satu ujian yang kerap menguji hati adalah gejolak perasaan cinta dan ketertarikan. Terkadang, perasaan ini tumbuh pada orang yang secara syariat tidak diperbolehkan untuk dinikahi, seperti kasus yang sering dipertanyakan: apakah boleh menikahi saudara sesusuan jika terlanjur ada perasaan cinta?

Sebagai umat Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita meyakini bahwa syariat adalah panduan hidup yang sempurna dari Allah SWT, yang meliputi segala aspek, termasuk hubungan kekeluargaan dan pernikahan. Oleh karena itu, memahami hukum-hukum Allah adalah kunci untuk menjalani hidup yang berkah dan terhindar dari perkara yang diharamkan.

Memahami Konsep Saudara Sesusuan (Rada'ah) dalam Islam

Dalam Islam, hubungan persusuan atau yang dikenal dengan istilah rada'ah memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting, khususnya dalam konteks pernikahan. Saudara sesusuan adalah mereka yang memiliki ibu susuan yang sama. Hukum syariat menetapkan bahwa hubungan persusuan ini menjadikan seseorang sebagai mahram, yakni orang yang haram untuk dinikahi, sebagaimana mahram karena nasab (keturunan) atau mushaharah (pernikahan).

Dalil mengenai larangan ini sangat jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak ayahmu, bibi-bibi dari pihak ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan..." Ayat ini secara tegas menyebutkan "saudara-saudara perempuanmu sesusuan" sebagai kelompok yang haram untuk dinikahi. Begitu pula, Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang diharamkan karena nasab, diharamkan pula karena persusuan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari dalil-dalil ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang memiliki saudara sesusuan, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka adalah mahram dan pernikahan di antara keduanya adalah haram secara mutlak. Perasaan cinta atau godaan yang muncul tidak dapat mengubah hukum syariat ini. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus menjadi prioritas utama di atas segala keinginan hawa nafsu.

Hikmah dan Konteks Hukum Persusuan

Hukum persusuan ini tidak muncul tanpa hikmah. Islam adalah agama yang sangat menjaga kemuliaan manusia, kejelasan nasab, dan keutuhan tatanan sosial. Dengan adanya hukum mahram karena persusuan, Islam memastikan bahwa hubungan kekeluargaan tetap terjaga dari kerancuan dan potensi masalah di masa depan. Ini juga mencegah terjadinya kekacauan dalam silsilah keluarga dan hak waris.

Para ulama telah menjelaskan bahwa untuk menjadikan hubungan persusuan sebagai mahram, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah persusuan terjadi pada masa anak-anak, yaitu sebelum anak mencapai usia dua tahun, dan jumlah susuan yang mengenyangkan minimal lima kali. Detail-detail ini menunjukkan betapa telitinya syariat Islam dalam menetapkan hukum, demi kemaslahatan umat.

Hukum ini juga menunjukkan bahwa ikatan emosional dan fisik yang terbentuk melalui persusuan memiliki dampak yang mendalam, sehingga Islam memperlakukannya setara dengan ikatan darah. Ini adalah bentuk perlindungan dari Allah SWT agar manusia tidak terjerumus pada hubungan yang dilarang dan berpotensi merusak.

Pelajaran Adab dan Refleksi Aswaja

Menghadapi ujian berupa perasaan cinta yang terlarang, seorang Muslim diajarkan untuk bersabar dan bertakwa. Ketaatan kepada Allah SWT adalah inti dari keimanan. Meskipun sulit, menahan diri dari apa yang diharamkan adalah bukti cinta kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah bentuk jihad an-nafs (perjuangan melawan hawa nafsu) yang sangat dihargai dalam Islam.

Sebagai santri dan umat Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita diajarkan untuk senantiasa merujuk kepada ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas dan pemahaman yang moderat. Jika ada keraguan atau kesulitan dalam menghadapi masalah semacam ini, berkonsultasi dengan ustaz atau kyai yang mumpuni adalah langkah bijak. Mereka akan memberikan bimbingan sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, serta pemahaman para salafus shalih.

Adab seorang Muslim adalah mengendalikan pandangan, menjaga hati, dan mengalihkan perhatian dari hal-hal yang dapat menjerumuskan pada maksiat. Jika perasaan cinta kepada saudara sesusuan itu muncul, maka kita harus segera memohon pertolongan kepada Allah, memperbanyak ibadah, dan mencari jalan keluar yang halal, misalnya dengan mencari pasangan yang diridai Allah dan tidak melanggar syariat.

Penutup

Hukum Islam mengenai pernikahan dengan saudara sesusuan adalah jelas dan tidak dapat ditawar. Meskipun ujian perasaan bisa sangat berat, ketaatan kepada Allah SWT adalah jalan menuju kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan untuk menjaga diri dari larangan-larangan Allah dan senantiasa berada dalam bimbingan-Nya.

Dirangkum dari: IslamQA.org