Menghadiahkan Seluruh Harta kepada Anak yang Belum Baligh

22 Mei 2026, 11.01

Thumbnail Menghadiahkan Seluruh Harta kepada Anak yang Belum Baligh

Pertanyaan ini diajukan kepada Mawlana Ilyas Patel. Jika seorang sepupu yang telah baligh berkata kepada sepupunya yang belum baligh, "Saya memberikan semua uang saya kepada kamu" atau "Saya telah memberikan semua uang saya kepada kamu", maka apakah uang tersebut menjadi milik sepupu yang belum baligh?

Penjelasan

Menurut hukum Islam, anak yang belum baligh tidak memiliki kapasitas hukum untuk menerima hibah atau hadiah. Oleh karena itu, pernyataan sepupu yang telah baligh tersebut tidak membuat uangnya menjadi milik sepupu yang belum baligh secara otomatis.

Ayatullah atau ulama yang berwenang harus dikonsultasikan untuk menentukan status hukum harta tersebut dan bagaimana cara mengelolanya sesuai dengan hukum Islam.

Perspektif Islam Aswaja

Dalam Islam, penting untuk memahami bahwa harta dan kekayaan adalah amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus mengelolanya dengan bijak dan sesuai dengan hukum Islam. Dalam kasus ini, perlu dilakukan konsultasi dengan ulama yang berwenang untuk menentukan status hukum harta tersebut dan bagaimana cara mengelolanya dengan cara yang benar.

Dirangkum dari: SeekersGuidance