Mengikuti Pendapat Minoritas Tanpa Kebutuhan
21 Jun 2026, 23.01

Dalam hukum Islam, mengikuti pendapat minoritas tanpa kebutuhan dapat menimbulkan pertanyaan tentang halal atau haramnya. Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang mengikuti pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas ulama.
Sebagai contoh, ada klaim online bahwa istimna (self-stimulation) tidak diharamkan atau bahwa mendengarkan musik tanpa lirik cabul diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa pendapat minoritas harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan tidak boleh diikuti tanpa kebutuhan yang jelas.
Pendapat Ulama
Menurut Shaykh Faraz Rabbani, mengikuti pendapat minoritas tanpa kebutuhan tidak selalu diharamkan, tetapi perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Penting untuk memahami konteks dan dasar hukum yang digunakan oleh ulama yang menyampaikan pendapat tersebut.
Bacaan ini bagian dari ikhtiar SantriOnline dalam membina generasi muslim Indonesia: aqidah yang kukuh, adab yang hidup, ilmu yang terus tumbuh, dan keterampilan yang siap dipakai.



