Talak Tiga Kali Sekaligus, Apakah Hitung Satu atau Tiga?
16 Mei 2026, 23.02
Dalam mazhab Syafi'i, jika suami mengucapkan talak tiga kali sekaligus sebelum berhubungan intim, apakah itu dihitung sebagai satu talak atau tiga talak?
Jawaban
Menurut mayoritas ulama, termasuk Syafi'i, Hanafi, dan Maliki, tiga talak yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai tiga talak. Artinya, jika suami mengucapkan talak tiga kali sekaligus, maka dianggap sebagai tiga talak yang sah.
Oleh karena itu, jika suami ingin rujuk dengan istri yang telah ditalak tiga kali, maka harus melalui proses pernikahan lain terlebih dahulu, atau menunggu sampai istri tersebut menikah dengan orang lain dan bercerai.
Hal ini berdasarkan pada prinsip bahwa talak yang diucapkan dengan niat yang jelas dan dengan cara yang sah, maka talak tersebut dianggap sah dan berlaku.
