Terjemah Syarah Arba'in Nawawiyah - Ibnu Daqiqil 'Ied

Jalur hadits yang diperluas dari pembahasan awal PDF: niat, Islam-Iman-Ihsan, rukun Islam, bid'ah, halal-haram, nasehat, kehormatan muslim, syubhat, dan adab menjaga hati.

Bagian 20 dari 64 173 halaman

— Hadits Keempat Belas Haram Membunuh Orang Muslim Dan Sebab-Sebab Dibolehkan Membunuhnya —

Hadits Keempat Belas Haram Membunuh Orang Muslim Dan Sebab-Sebab Dibolehkan Membunuhnya

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ﷺ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : "لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ"

[رواه البخاري رقم: ٦٨٧٨ ومسلم رقم: ١٦٧٦]

Dari Abu Mas'ud ﷺ, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak halal darah orang muslim (dibunuh) kecuali dengan salah satu sebab yang tiga: Pertama, orang yang pernah menikah kemudian berzina; kedua, membunuh dibalas bunuh, dan ketiga, orang yang meninggalkan agamanya (murtad) dan keluar dari jama'ahnya."

(HR. Bukhari no. 6878 dan Msulim no. 1676)

❀ ❀ ❀

Bagian 20 dari 64