— Keterangan —
Keterangan
Dalam sebagian riwayat Bukhari dan Muslim yang lain ada tambahan ungkapan "يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ" setelah kata "مُسْلِمٍ" sebagai penjelasan makna muslim; sebagaimana
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 60
ungkapan "الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ" penjelas bagi ungkapan "التَّارِكُ لِدِينِهِ". Tiga macam orang yang diterangkan dalam hadits di atas adalah orang-orang yang halal darahnya (boleh dibunuh). Yang dimaksud dengan kata al-jama'ah adalah kaum muslimin dan meninggalkan mereka artinya murtad atau keluar dari agama Islam dan itulah yang menyebabkan halal darahnya.
Ungkapan "التَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَـــةِ" merupakan ungkapan umum mencakup setiap orang yang keluar dari Islam dengan cara apa saja. Dan orang seperti itu harus dihukum mati kalau tidak kembali kepada Islam.
Ulama berkata: pernyataan itu mencakup juga kepada setiap orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin dengan melakukan kebid'ahan, pembangkangan atau yang lainnya. Allahu A'lam.
Yang jelas bahwa statemen ini umum dan lebih dikhususkan lagi orang yang mengganggu masyarakat. Maka ia boleh dibunuh untuk mencegah gangguannya. Namun hal itu dapat dimasukkan ke dalam kategori orang yang meninggalkan kelompok. Kesimpulan hadits adalah tidak boleh membunuh satu jiwa pun dengan kesengajaan kecuali pada macam tiga di atas. Allahu A'lam.
Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya dibunuh orang yang meninggalkan shalat karena termasuk ke dalam tiga kategori di atas. Memang ada perbedaan pandapat di kalangan para ulama tentang kufur atau tidaknya orang yang meninggalkan shalat.
Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir berdalil dengan hadits lain yang berbunyi:
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 61
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat, mendirkan shalat dan membayar zakat"<sup>(1)</sup> Sisi argumentasinya adalah bahwa seseorang terpelihara darahnya jika melaksanakan tiga perkara, yaitu bersyahadat, shalat dan zakat. Sementara hukum sesuatu yang dikaitkan dengan sekumpulan syarat dapat terlaksana jika semuanya terkumpul dan akan hilang jika semuanya tidak ada.
Hal ini dapat diterima jika pengambilan dalilnya dari lafaz "Aku diperintah memerangi manusia .." karena teks ini menuntut memerangi hingga ke akar-akarnya. Sebenarnya, permasalahannya tidak seperti itu karena berbeda antara memerangi dengan membunuh karena dalam kata memerangi ada pengertian saling menyerang dari dua belah pihak. Oleh karenanya, adanya kewajiban memerangi orang yang tidak shalat tidak mesti harus dibunuh jika ia tidak memerangi kita.
Yang dimaksud dengan ungkapan "الثَّيِّبُ الزَّانِي" adalah orang yang pernah menikah halal kemudian berzina, baik laki-laki ataupun perempuan. Hadits ini termasuk dalil yang disepakati kaum muslimin bahwa hukuman orang yang berzina adalah rajam (dilempari batu hingga mati) sesuai syarat-syaratnya yang dijelaskan di dalam kajian-kajian ilmu fiqih.
Ungkapan "النَّفْسُ بِالنَّفْسِ" ini seiring dengan pernyataan Al Qur'an "وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ" dan yang dimaksud jiwa di sini adalah yang sepadan dari sisi agama dan sifat kemerdekaannya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ "Tidak boleh seorang muslim dibunuh sebab membunuh orang kafir."
- Riwayat Imam Bukhari, Bab: Iman, Pasal: Jika Mereka Bertaubat dan Melakukan Shalat, no. 25. Demikian pula diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar ﷺ.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 62
Demikian pula sifat kemerdekaan (bukan budak) seseorang menjadi syarat untuk adanya qishas menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad. Ulama yang menggunakan rasio (أَهْلُ الرَّأْيِ) berpendapat bahwa orang muslim harus diqisas jika membunuh kafir dzimmi demikian pula orang merdeka harus diqisas dengan membunuh seorang budak. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Sementara mayoritas ulama tidak sependapat dengan mereka.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 63
الحديث الخامس عشر
Hadits Kelima Belas
Adab-Adab Keislaman
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ﷺ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: "مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَـــوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَـــوْمِ الْآخِـــرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ"
[أَرْوَاهُ الْبُخَارِيُّ (رَقْمُ: ٦٠١٨) وَمُسْلِمٌ (رَقْمُ: ٤٧)]
Dari Abu Hurairah ﷺ bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaknya ia menghormati tamunya."
(HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)



