— Keterangan: —
Keterangan:
Ketahuilah bahwa orang yang menyakiti orang lain maka ia telah menzaliminya. Perbuatan zalim adalah haram, sebagaimana dalam hadits Abu Dzar yang lalu, dimana Allah berfirman dalam
Syarah Empat Puluh Hadits
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة يحي الروضة 124
melampaui batas, seperti hanya membalas dengan tindakan yang sepadan atau karena membela kebenaran. Pengertian ini seiring dengan sabda Rasulullah ﷺ:
{ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ }
"Sampaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu dan jangan berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu!"<sup>(1)</sup>
Sebagian ulama memahami ungkapan "jangan berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu!" bahwa hal ini adalah setelah membela diri dari pengkhianatannya. Jadi, larangan berkhianat ini dimaksudkan kalau memulai melakukannya. Adapun orang yang membalas sesuai dengan yang dilakukan oleh yang pertama atau karena mengambil haknya maka tidak dikategorikan orang berkhianat.
Demikian pula para ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah orang yang mengingkari suatu hak yang wajib dikembalikan kemudian orang yang memiliki itu mendapatkan harta yang dititipkan kepadanya, atau contoh lain seperti itu. Sebagian ulama mengatakan, ia tidak boleh mengambil harta itu karena pengertian hadits di atas secara lahiriah adalah, jangan mengkhianati orang yang berkhianat. Ulama yang lain mengatakan, boleh bagi si pemilik tersebut mengambilnya dengan dalil hadits Aisyah dalam kisah Hindun, isteri Abu Sufyan; dimana Hindun binti Utbah berkata Rasulullah ﷺ: Hai Rasulullah ﷺ, Abu Sufyan seorang yang pelit. Ia tidak memberi kecukupan untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil tambahan tanpa sepengetahuannya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Silakan ambil secukupnya untukmu dan
- Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Bab. Jual Blei, Pasal. 38. no. 1264. Imam Tirmidzi berkata: Hadits ini derajatnya hasan gharib.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة يحي الروضة 125
anak-anakmu dengan pembelanjaan yang baik (tidak melampaui batas)." <sup>(1)</sup>
Dalam masalah ini, para ahli fiqih memiliki beberapa pandangan pada sisi-sisi alasan yang tidak mungkin disebutkan di sini. Pandangan yang benar dan jelas adalah bahwa seseorang tidak boleh menimpakan kemudaratan kepada orang lain, sama saja apakah orang lain tersebut merasa terganggu atau tidak, kecuali dengan alasan membela diri atau membalas sesuai dengan yang dilakukan dan dengan cara yang dibolehkan dalam aturan syari'at.
Syekh Abu Amer bin Shalah rahimahullah berkata: Imam Daruquthni menyandarkan hadits ini dengan banyak sanad riwayat yang satu sama lain saling memperkuat dan mengangkat hadits menjadi hadits hasan. Dan hadits ini dilansir dan dijadikan dalil oleh mayoritas ahli ilmu. Diriwayatkan dari Abu Dawud, ia berkata: Ilmu fiqih berputar pada lima hadits yang di antaranya hadits ini.
Oleh karenanya, Syekh Abu Amer menyatakan, jika Abu Dawud menganggap hadits ini termasuk salah satu lima hadits yang menjadi sumber hukum fikih, artinya hadits ini menurutnya, tidak lemah.
- Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Bab Keputusan Hukum, Pasal Permasalahan Hindun, no. 1714.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 126
الحديث الثالث والثلاثون
Hadits Ketiga Puluh Tiga
Bukti Bagi Yang Menuduh dan Sumpah Bagi Yang Menolak Tuduhan
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ، قَـالَ : "لَـوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْـوَالَ قَـوْمٍ وَدِمَـاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ"
[حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ (١٠/٢٥٢) وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ]
Dari Ibnu Abbas –Semoga Allah meidhai keduanya– bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Seandainya manusia itu diberi (dikabulkan permintaan) dengan dakwaannya maka orang-orang banyak mengklaim harta dan darah (denda pembunuhan) orang lain. Akan tetapi, orang yang mendakwa (mengklaim) wajib membawa bukti atau saksi. Kalau tidak, maka orang yang menyangkal tuduhan wajib bersumpah."
Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi 10/252 dan oleh yang lain juga demikian. Dan sebagian riwayatnya ada dalam dua kitab shahih.
❀ ❀ ❀
Syarah Empat Puluh Hadits | مكتب الدعوة بحي الروضة | 127
Keterangan:
Yang terdapat dalam kitab shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadits di atas dikatakan oleh Ibnu Mulaikah bahwa Ibnu Abbas mencatat, "Rasulullah ﷺ pernah menjatuhkan suatu hukum terhadap orang yang didakwa dengan sebuah sumpah." Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Andaikata setiap orang diberi (sesuatu) dengan sebab dakwaannya maka pasti banyak orang mengajukan dakwaan tentang darah atau harta orang lain. Akan tetapi, orang yang didakwa diperkenankan bersumpah (untuk menolak dakwaan ketika orang yang mendakwa tidak ada bukti)."<sup>(1)</sup>
Penulis Arba'in mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab shahihnya yang diangkat sampai kepada Nabi ﷺ dari riwayat Ibnu Abbas ؓ. Demikian pula para penulis sunan dan yang lainnya meriwayatkan hadits tersebut.
Al-Ashili menyatakan, hadits ini tidak benar kalau disandarkan kepada Nabi ﷺ yang benar adalah perkataan Ibnu Abbas ؓ. Pengarang berkata: Jika benar persaksian kedua Imam tentang marfu'nya hadits maka hadits ini tidak terpengaruh dengan adanya orang berpendapat bahwa hadits ini mauquf (hanya sampai kepada sahabat). Dan hal itu tidak bertentangan atau membuat hadits menjadi mudhtharib (tidak pasti).
Hadits ini merupakan salah satu pokok dalam hukum dan menjadi rujukan penting ketika terjadi pertengkaran dan perselisihan; dimana hadits ini memastikan bahwa tidak dapat dijatuhkan hukum bagi seseorang hanya dengan berdasarkan dakwaan.
- Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Bab: Keputusan-Keputusan Hukum. Pasal: Sumpah bagi orang yang terdakwa, no 1711
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 128
Ungkapan "pasti banyak orang-orang yang mendakwa dan mengklaim harta orang lain." dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk membatalkan pendapat Imam Malik dalam masalah menerima pernyataan orang yang hampir mati "Yang membunuh saya si fulan atau tuntutan darah saya pada si fulan." Hal itu, karena jika perkataan orang yang sakit "Saya punya uang pada si pulan." tidak ditanggapi maka lebih tidak dianggap lagi perkataan, "Darah saya tanggungan si fulan."
Anggapan mereka tentang pendapat Imam Malik tersebut keliru karena beliau tidak menyandarkan qisos atau diyat kepada perkataan orang yang mendakwa, melainkan kepada sumpahnya atas kasus pembunuhan. Akan tetapi, perkataan orang yang hampir mati, "Aku dibunuh oleh si fulan." menjadi bukti kecil yang memperkuat bukti para pendakwa (keluarga orang terbunuh), sampai terdakwa menyatakan tidak bersalah dengan sumpahnya, sebaaimana hal tersebut berlalu dengan bukti-bukti yang samar.
Dalam ungkapan "tetapi sumpah bagi orang yang terdakwa", para ulama bersepakat atas perlunya terdakwa diminta bersumpah dalam masalah harta. Sementara dalam masalah lain mereka berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan, terdakwa wajib diminta bersumpah dalam masalah pengakuan hak, cerai, talak, nikah atau memerdekakan dengan dasar hadits "Apabila terdakwa tidak mau bersumpah maka orang yang mendakwa harus bersumpah dan apa yang diklaimnya dapat diterima."
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: "la harus bersumpah atas talak, nikah dan memerdekakan budak. Kalau ia menolak bersumpah maka semua yang diklaim itu menjadi sah. Dan tidak boleh diminta bersumpah dalam masalah had (hukum pidana)."
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة يحي الروضة 129
الحديث الرابع والثلاثون
Hadits Ketiga Puluh Empat
Mencegah Kemunkaran Bagian Dari Iman
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ﷺ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ:
"مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ"
[رواه مسلم (رقم: ٤٩)]
Dari Abu Sa'id Al Khudri ﷺ, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang melihat kemunkaran maka ia harus melenyapkannya dengan tangan (kekuasaan)-nya. Kalau tidak mampu dengan tangannya maka dengan lidahnya (menasehati). Kalau tidak mampu dengan lidahnya maka dengan hatinya (mengingkari dengan hati). Dan yang demikian (terakhir) itu merupakan standar iman yang paling lemah."
(HR. Muslim)
❀ ❀ ❀



