— Keterangan: —
Keterangan:
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari Thariq bin Syihab yang mengatakan, orang yang pertama melakukan khutbah sebelum
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 130
shalat hari raya adalah Marwan. Kemudian ada seseorang yang protes seraya berkata, seharusnya shalat dulu sebelum khutbah. Marwan menjawab: "Masalah-masalah yang lalu sudah ditinggalkan." Abu Sa'id ﷺ berkata: "Orang ini sudah menunaikan kewajibannya. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa melihat kemunkaran, ia harus mengubahnya ..."
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tidak ada yang melakukan khutbah sebelum shalat ied sebelum Marwan. Jika ada pertanyaan, mengapa Abu Sa'id terlambat dalam mengubah kemungkaran sehingga orang lain yang melakukannya lebih dahulu?, maka jawabannya sebagai berikut:
a) Ada kemungkinan ketika Marwan mengundang-undangkan khutbah sebelum shalat ied Abu Sa'id tidak hadir, sementara orang tadi hadir dan mengingkari perbuatan Marwan. Kemudian Abu Sa'id masuk ketika mereka sedang berdebat.
b) Kemungkinan juga Abu Sa'id ketika itu hadir, namun ia merasa ada kekhawatiran terjadi fitnah jika mengingkarinya (pada waktu itu juga). Oleh karena itu, gugur darinya mengingkari secara langsung.
c) Yang ketiga, ada kemungkinan Abu Sa'id bermaksud melakukan penginkaran, namun didahului oleh orang tadi kemudian Abu Sa'id mendukungnya.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim pada bab Shalat Dua Hari Raya disebutkan bahwa Abu Sa'id-lah yang menarik tangan Marwan ketika ia akan naik mimbar; dimana mereka berdampingan berdua. Kemudian Marwan menjawab seperti jawabannya terhadap laki-laki tadi. Dua hadits di atas nampaknya menunjukkan dua kejadian.
Ungkapan "hendaknya mengubahnya" berupa perintah yang wajib dilakukan dengan kesepakatan ulama di samping adanya kewajiban amar makruf nahi munkar dari Al-Qur'an dan Sunnah. Mengubah
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 131
kemungkaran itu termasuk bagian nasihat dalam agama juga. Adapun firman Allah yang berikut ini tidak bertentangan dengan masalah kewajiban amar makruf:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ﴾
"Wahai orang-orang beriman, jagalah diri kamu semua maka tidak akan membahayakan kamu orang yang sesat setelah kamu mendapat petunjuk."
Karena menurut para ulama tahkik, pendapat yang tepat tentang ayat ini adalah bahwa jika kamu telah melakukan apa-apa yang diwajibkan kepada kamu maka kelalaian orang lain tidak akan membahayakanmu, sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
﴿ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ﴾
"Dan tidaklah satu jiwa menanggung dosa yang lain"
Apabila demikian keadaannya maka di antara kewajiban seorang muslim adalah menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Jika ia telah melakukan hal itu kemudian orang yang dinaschati tidak menerima maka ia telah melaksanakan kewajiban amar ma'ruf.
Amar makruf dan nahi munkar merupakan fardu kifayah yang jika dilakukan oleh orang yang cukup syarat maka gugur kewajiban dari yang lain. Dan jika semua orang meninggalkannya maka akan berdosa setiap orang yang ada kemampuan dan tidak ada uzur atau alasan.
Kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar terkadang menjadi fardu ain atau kewajiban khusus pada seseorang jika keberadaannya hanya dia yang mengetahuinya atau tidak ada yang mampu melakukannya kecuali dia, seperti jika kemunkaran terjadi pada isteri, anak atau budak di dalam rumahnya.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 132
Para ulama mengatakan, tidak gugur kewajiban melakukan amar makruf dan nahi munkar dengan dugaan bahwa orang yang dina~ehati tidak akan menerima. Yang wajib adalah melakukannya bukan diterimanya. Allah berfirman:
﴿ وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ ﴾
"Dan peringatkanlah karena peringatan itu akan bermanfaat bagi orang-orang beriman." (QS. 51: 55)
Telah dijelaskan di atas bahwa kewajiban seseorang adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar. Bukan kewajiban seorang muslim untuk diterima perintah atau larangannya, sebagaimana firman Allah ﷺ:
﴿ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ ﴾
"Dan tidaklah wajib atas Rasul kecuali menyampaikan (risalah) dengan jelas." (QS. 24: 54)
Para ulama mengatakan, orang yang melakukan amar makruf dan nahi munkar tidak disyaratkan sudah dalam keadaan yang sempurna, yaitu melakukan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Akan tetapi, yang menjadi kewajiban adalah menyuruh meskipun ia tidak melakukannya karena ada dua permasalahan dalam kewajiban ini: pertama, kewajiban menyuruh dan mencegah dirinya sendiri. Kedua, menyuruh dan mencegah orang lain. Apabila ia melakukan salah satu dari dua perkara ini maka yang satunya tidak menjadi gugur.
Mereka menyatakan, melakukan amar makruf dan nahi munkar tidak dikhususkan untuk orang-orang yang memegang kekuasaan, tetapi semua individu muslim memiliki tanggung jawab dalam masalah ini dengan syarat menyuruh dan melarang hanya di sekitar masalah yang ia mengetahui hukumnya. Masalah-masalah yang sudah jelas, seperti shalat, puasa, hukum zina, minum khamer dan lain sebagainya, setiap individu muslim berkompeten melakukan
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 133
amar makruf dan nahi munkar. Sebaliknya, jika permasalahannya tidak jelas memerlukan ijtihad dan orang awam tidak memiliki kemampuan dalam masalah ini maka hanya para ulama atau orang-orang yang mengerti yang berhak melakukan amar makruf dan nahi munkar.
(Selain itu), para ulama hanya mengingkari hal-hal yang disepakati atas hukumnya. Adapun masalah-masalah yang dipertentangkan hukumnya (dengan hasil ijtihad) tidak perlu diingkari karena menurut satu pendapat bahwa setiap orang berijtihad dianggap benar. Pendapat ini yang dipilih oleh banyak ulama peneliti. Ada pendapat lain yang mengatakan, yang benar hanyalah satu, tetapi tidak ada kepastian bagi kita mana yang salah sementara nilai dosa dihilangkan dari orang yang berijtihad. Namun, pengingkaran (dalam masalah ini) dengan cara menasehati saja agar keluar dari perbedaan pendapat. Hal ini sangat baik dan dianjurkan untuk dilakukan dengan santun.
Syekh Muhyiddin rahimahullah berkata: "Ketahuilah, masalah amar ma'ruf dan nahi munkar telah banyak dilalaikan semenjak masa-masa dahulu. Di zaman ini, tidak tersisa dari masalah ini kecuali beberapa simbol saja yang sangat sedikit. (Padahal) masalah ini masalah besar dan penting yang menjadi pilar dan pokok segala urusan. Apabila kekejian merajarela maka siksa akan menimpa kepada orang baik dan orang buruk. Dan jika tidak ada orang yang mencegah kezaliman maka Allah akan menimpakan siksa kepada masyarakat secara umum." Allah ﷻ berfirman:
﴿ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾
"Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. 24: 63)
Oleh karena itu, perlu bagi pencari akhirat dan yang gigih mencari ridha Allah agar penuh perhatian pada masalah amar ma'ruf dan nahi munkar ini karena manfaatnya sangat besar; lebih-
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 134
lebih di saat sekarang yang kebanyakan permasalahannya telah hilang ditelan zaman. Hendaknya tidak segan terhadap orang yang mengingkarinya karena tinggi martabatnya. Ingatlah firman Allah:
﴿ وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ﴾
"Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)Nya." (QS. 22: 40)
Ketahuilah bahwa pahala itu sebanding dengan kadar keletihan. Tidak layak ia meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar karena hubungan teman atau kekasih. Sesungguhnya yang disebut teman sejati adalah orang yang berusaha mendorong keuntungan akhirat meskipun menyebabkan kehilangan atau mengurangi bagian dunianya. Sebaliknya, yang dinamakan musuh adalah orang yang berusaha mendorong agar bagian akhiratnya hilang atau mengurang meskipun menyebabkan keuntungan dunia.
Perlu diperhatikan bahwa pelaksana amar ma'ruf dan nahi munkar hendaknya bersikap lemah lembut agar lebih efektif dalam mencapai tujuan. Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang menasehati saudaranya (memberi tahu kesalahannya) secara tersembunyi maka ia sungguh telah menginginkannya baik dan menghiasinya. (Sebaliknya) barangsiapa yang menasehatinya secara terang-terangan (di hadapan orang lain) maka ia sungguh telah membuka aibnya."
Di antara yang sering dilalaikan orang adalah apabila ia mengetahui seseorang menjual barang yang ada cacatnya dan tidak diberitahukan kepada si pembeli, ia tidak mengingkari dan tidak memberi tahu si pembeli tentang cacat tersebut. Orang-orang seperti ini akan diminta pertanggungjawaban karena agama adalah nasehat. Barangsiapa yang tidak melakukan nasehat maka ia telah berlaku penipuan.
Sabda Rasulullah ﷺ "..hendaknya mengubah dengan kekuasaannya .. kalau tidak mampu maka dengan hatinya." artinya, barangsiapa yang
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 135
tidak mampu mengingkari dengan kekuasaan atau menasehati dengan lisannya maka harus ingkar dengan hatinya. Hal itu tidak dapat mengubah apa-apa, namun itulah yang ia mampu.
Ungkapan "Itu merupakan iman yang paling lemah." maknanya, Allahu a'lam, paling sedikit hasil dan buah atau nilai pahalanya. Pelaku amar ma'ruf dan nahi munkar tidak boleh mencari-cari dan menyilidiki kesalahan dengan menduga-duga. Akan tetapi, yang harus dilakukan adalah jika ia mendapatkan kemunkaran, ia harus berusaha menghilangkannya. Al Mawardi berkata: "Pelaku amar ma'ruf dan nahi munkar tidak boleh terjun mencari-cari masalah kecuali jika diberi tahu oleh orang yang terpercaya bahwa ada orang di tempat tersembunyi ingin membunuh atau bersembunyi dengan seorang wanita untuk berzina. Jika ada berita seperti itu maka ia boleh mencari-cari dan menginvestigasi agar tidak terlambat menyelamatkan."
Dalam riwayat lain dikatakan, "Tidak ada sebiji sawi pun nilai iman pada orang yang tidak mengingkari dengan hati" artinya, tidak ada martabat yang paling rendah daripada ingkar dengan hati. Dan iman dalam masalah ini semakna dengan Islam.
Hadits di atas merupakan dalil bahwa jika ada orang yang khawatir dibunuh atau dianiaya (sebab amar ma'ruf dan nahi munkar) maka gugur baginya kewajiban menghilangkan munkar. Ini adalah pandangan para ulama ahli tahqiq generasi dulu dan sekarang. Ada sekelompok yang radikal mengatakan, kewajiban menghilangkan munkar itu tidak gugur meskipun ada kekhawatiaran dibunuh atau dianiaya.
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 136
الحديث الخامس والثلاثون
Hadits Ketiga Puluh Lima
Persaudaraan Dalam Islam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ؓ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ:
"لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَهُنَا —وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ— بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ."
[رواه مسلم (رقم: ٢٥٦٤)]
Dari Abu Hurairah ؓ berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"Janganlah kamu saling mendengki! Janganlah kamu saling menipu! Janganlah kamu saling membenci! Janganlah kamu saling membelakangi, (maksudnya memutus hubungan)! Janganlah ada sebagian kamu menjual sesuatu kepada orang yang sudah sepakat untuk membeli dari penjual yang lain!
Hendaklah kamu semua menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara! Orang muslim yang satu bersaudara dengan muslim yang lain. Oleh karena-nya, ia tidak sepantasnya untuk
Syarah Empat Puluh Hadits مكتب الدعوة بحي الروضة 137
menzaliminya, merendahkannya, berdusta kepadanya, dan tidak sepantasnya menghinakannya.
Takwa itu ada di sini. –Beliau berisyarat ke dadanya tiga kali– Cukuplah seseorang dikatakan buruk kalau ia menghinakan saudaranya seagama. Setiap muslim kepada muslim yang lain diharamkan darahnya (melukai atu membunuh), (mengambil) hartanya dan (merobek) kehormatannya."
(HR. Muslim no. 2564)
❀ ❀ ❀



