Harta dari Kekufuran dan Kesyirikan: Tinjauan Fikih Aswaja

16 Jul 2026, 11.03

Thumbnail Harta dari Kekufuran dan Kesyirikan: Tinjauan Fikih Aswaja

Dalam kehidupan seorang Muslim, mencari rezeki yang halal adalah sebuah kewajiban sekaligus ibadah. Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa berhati-hati dalam setiap langkah, termasuk dalam urusan mata pencarian. Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan kekufuran atau kesyirikan demi mendapatkan harta, dengan niat untuk bertaubat setelahnya? Pertanyaan ini, meskipun terdengar ekstrem, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang akidah dan fikih dalam Islam.

Persoalan ini bukan hanya tentang halal atau haramnya harta, melainkan juga menyentuh inti keimanan seseorang. Memahami konsekuensi dari perbuatan yang bertentangan dengan tauhid adalah krusial bagi setiap Muslim Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) agar senantiasa berada di jalan yang lurus dan terhindar dari kesesatan.

Hukum Perbuatan dan Status Harta

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat bahwa perbuatan kekufuran atau kesyirikan, sekecil apa pun bentuknya, adalah dosa yang sangat besar dan dapat mengeluarkan seseorang dari lingkaran Islam jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa paksaan. Niat untuk bertaubat setelahnya, meskipun terpuji, tidak serta-merta menghapus dampak perbuatan tersebut pada saat ia dilakukan. Seseorang yang sengaja mengucapkan atau melakukan kekufuran, meski dengan niat bertaubat, tetap dianggap telah jatuh dalam kekufuran pada saat perbuatan itu terjadi. Taubat yang tulus dan segera adalah satu-satunya jalan untuk kembali kepada Islam dan membersihkan diri dari dosa tersebut.

Mengenai harta yang diperoleh melalui perbuatan kekufuran atau kesyirikan, pandangan fikih menegaskan bahwa harta tersebut adalah haram. Ini karena sumber perolehannya berasal dari jalan yang tidak sah secara syariat, bahkan merupakan pelanggaran akidah yang mendasar. Meskipun seseorang telah bertaubat dan keislamannya kembali pulih, status haram pada harta tersebut tidak serta-merta berubah menjadi halal untuk dirinya. Taubat membersihkan dosa individu, tetapi tidak mengubah status hukum benda.

Oleh karena itu, harta yang didapatkan melalui cara demikian tidak boleh dinikmati secara pribadi. Jalan yang benar adalah menyalurkan harta tersebut untuk kemaslahatan umum, seperti fakir miskin, pembangunan fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya, tanpa mengharapkan pahala pribadi dari penyaluran tersebut. Ini adalah bentuk pembersihan diri dari dampak finansial dosa tersebut, sekaligus upaya untuk tidak mengambil manfaat dari sesuatu yang diperoleh melalui jalan yang batil.

Konteks Umum dan Latar Belakang Akidah

Kekufuran dan kesyirikan adalah dua dosa terbesar dalam Islam yang tidak akan diampuni Allah jika pelakunya meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat. Kekufuran adalah mengingkari kebenaran Islam atau salah satu rukun iman, sedangkan kesyirikan adalah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain dalam uluhiyah, rububiyah, atau asma wa sifat-Nya. Keduanya merupakan pelanggaran fundamental terhadap konsep tauhid, yaitu mengesakan Allah SWT.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akidah dari segala bentuk penyimpangan. Seorang Muslim diajarkan untuk senantiasa berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat merusak keimanannya. Niat untuk bertaubat setelah melakukan dosa besar, meskipun merupakan bentuk harapan akan ampunan Allah, tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk sengaja melakukan dosa. Hal ini menunjukkan kurangnya adab terhadap Allah dan meremehkan syariat-Nya. Pintu taubat memang selalu terbuka, namun taubat haruslah didasari oleh penyesalan yang tulus, berhenti dari dosa, bertekad tidak mengulanginya, dan jika terkait hak makhluk, mengembalikannya.

Penting juga untuk memahami bahwa rezeki yang halal tidak hanya membawa keberkahan di dunia, tetapi juga di akhirat. Sebaliknya, rezeki yang haram dapat membawa dampak negatif pada spiritualitas seseorang, menghalangi terkabulnya doa, dan bahkan menjadi sumber azab di akhirat. Oleh karena itu, menjaga kehalalan rezeki adalah bagian integral dari ketakwaan seorang Muslim.

Pelajaran, Adab, dan Refleksi Aswaja

Dari kasus ini, kita dapat memetik beberapa pelajaran berharga. Pertama, pentingnya cinta ilmu, khususnya ilmu akidah dan fikih. Pemahaman yang kokoh tentang tauhid dan hukum-hukum syariat akan membentengi seorang Muslim dari perbuatan yang merusak iman. Mengikuti majelis ilmu, membaca kitab-kitab ulama terkemuka, dan bertanya kepada ahli ilmu yang terpercaya adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang ingin menjaga agamanya.

Kedua, adab seorang Muslim terhadap Allah SWT. Merencanakan untuk melakukan dosa besar seperti kekufuran atau kesyirikan, meskipun dengan niat bertaubat, menunjukkan kurangnya adab dan rasa takut kepada Allah. Ini adalah bentuk peremehan terhadap batasan-batasan syariat dan kemuliaan Allah. Seorang Muslim sejati seharusnya senantiasa merasa takut akan murka Allah dan berhati-hati agar tidak mendekati perbuatan dosa, apalagi yang berkaitan dengan akidah.

Ketiga, refleksi keumatan dan tanggung jawab. Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Lingkungan yang kondusif untuk mencari rezeki halal dan menjauhi yang haram perlu diciptakan. Para ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran besar dalam mengedukasi umat tentang pentingnya menjaga akidah dan integritas dalam bermuamalah. Prinsip moderasi Aswaja mengajarkan kita untuk tidak ekstrem dalam beragama, namun juga tidak meremehkan dosa-dosa besar, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok keimanan.

Penutup

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan betapa agungnya nilai tauhid dalam Islam dan betapa seriusnya perbuatan yang dapat merusak akidah. Rezeki yang halal adalah pondasi kehidupan yang berkah, baik di dunia maupun di akhirat. Marilah kita senantiasa memperdalam ilmu agama, menjaga adab kepada Allah, dan berupaya sekuat tenaga untuk menjauhi segala bentuk kekufuran dan kesyirikan, serta selalu memohon ampunan dan petunjuk dari-Nya.

Dirangkum dari: SeekersGuidance